Badan Publik Wajib Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Untuk Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Publik Untuk Menghasilkan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas.
informasi publik Desa wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
REFERENSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian konsekuensi sdengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh masyarakat baik Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) maupun Badan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak ...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 dengan didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. Sri Mulyani ...
Pemerintah berkomitmen penuh mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021, aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dukungan itu meliputi ...
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terus berburu inovasi dan teknologi guna dikembangkan dan diterapkan di kehidupan masyarakat. Presiden Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional ...
Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada awal pekan diprediksi akan tertekan oleh naiknya imbal hasil obligasi Amerika Serikat (AS). Pada pukul 10.40 WIB rupiah melemah 60 poin atau 0,42 persen ...