Badan Publik Wajib Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Untuk Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Publik Untuk Menghasilkan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas.
informasi publik Desa wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
REFERENSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian konsekuensi sdengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Seorang pria berjalan melewati bangunan yang runtuh sebagian, pascagempa di Pazarcik, Turki, (9/2/2023). Badan penanggulangan bencana Turki, AFAD, menyatakan 12.391 orang tewas dan 62.914 lainnya terluka akibat gempa Senin (6/2) ...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia dan Malaysia sepakat untuk terus melindungi sektor kelapa sawit termasuk mengatasi diskriminasi terhadap komoditas tersebut. Upaya mengatasi ...
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, Kamis melemah tipis ditopang peningkatan cadangan devisa RI. Kurs rupiah pada Kamis ditutup turun satu poin atau 0,01 persen ke posisi Rp15.097 ...
Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa berpusat di darat berkekuatan magnitudo 5,4 yang mengguncang wilayah Jayapura, Papua, pada Kamis menimbulkan kerusakan. "Dampak gempa bumi ini ...
Presiden Joko Widodo mengingatkan terminal yang kotor dan banyak preman dapat menyebabkan masyarakat enggan menggunakan transportasi massal bus. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam sambutannya saat meresmikan Terminal Amplas ...