Badan Publik Wajib Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Untuk Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Publik Untuk Menghasilkan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas.
informasi publik Desa wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
REFERENSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian konsekuensi sdengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mencatat nilai aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mencapai Rp20,5 triliun berupa enam ...
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono membantah telah mempersilahkan masyarakat mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, pihaknya justru tidak merekomendasikan hal itu karena adanya aturan karantina yang ...
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Facebook untuk menjelaskan adanya peretasan 533 juta data pengguna Facebook yang ditemukan lembaga intelijen siber di Israel. "BPKN segera akan merespons dan meminta ...
Ibadah puasa di bulan Ramadan tetap dapat dijalankan dengan aman oleh para penderita penyakit asam lambung atau gastroesophageal reflux disease (GERD). "Penderita penyakit asam lambung atau GERD tetap dapat menjalankan ...
Michael Jordan akan menjadi presenter Kobe Bryant ketika pebasket Los Angeles Lakers itu akan dinobatkan sebagai anggota Hall of Fame bulan depan, Reuters melaporkan, Jumat. Bryant, juara NBA lima kali bersama Lakers, ...
Terima Kasih