Badan Publik Wajib Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Untuk Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Publik Untuk Menghasilkan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas.
informasi publik Desa wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
REFERENSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian konsekuensi sdengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Ibu Negara Iriana Joko Widodo (ketiga kiri) bersama rombongan anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) menyapa warga saat melakukan kunjungan di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (31/1/2023). ...
Seorang pekerja yang mengendarai sepeda motor melintas di depan gudang JD.ID, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023). Layanan belanja daring JD.ID melalui web resmi perusahaan mengumumkan akan menyetop menerima pesanan ...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023 akan dibuka untuk umum. “Seleksi tahun ini ...
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mendorong pelaku ekonomi kreatif dari subsektor film agar aktif berkarya dengan penuh kreativitas serta berani mengambil risiko seperti memilih genre yang tidak selalu mengikuti ...
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Senin (30/1) mengatakan bahwa pandemi COVID-19 masih merupakan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC), ...