Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

  2. Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan Publik Negara yang berada di pusat dan di daerah merupakan pejabat yang membidangi Informasi Publik.

  3. PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.Kompetensi ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.

  4. Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:
    a.menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
    b.membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dibantu oleh pejabat fungsional.

  5. -PPID ditunjuk oleh pimpinan setiap Badan Publik Negara yang bersangkutan.
    -PPID di lingkungan Badan Publik selain Badan Publik Negara ditunjuk oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.

  6. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :
    a.penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
    b.pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
    c.pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
    d.penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
    e.Pengujian Konsekuensi;
    f.Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
    g.penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu -Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
    h.penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk -memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

  7. Selain itu PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ppid1

ppid2