Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap Badan Publik harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2010. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Salah satu tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Tujuan tersebut berkaitan dengan hak Warga Negara Indonesia yaitu (1). setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik. (2). Setiap Orang berhak : a. melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan d. menyebarluaskan Informasi Publik. (3). Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4). Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. Hak Warga Negara Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik. Konsekuensi dari hak pemohon Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yaitu (1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Ketiga jenis informasi ini bersifat terbuka dan mudah diakses.
Apa sangsinya jika belum menunjuk PPID terkait dengan hak pemohon informasi publik dan kewajiban Badan Publik ? dengan tidak melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Badan Publik tidak mengetahui Informasi Publik yang boleh dan yang tidak boleh diberikan kepada pemohon informasi dan pengguna informasi publik. Hal ini berakibat antara lain :
(1). Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan yang termaktub dalam pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Hal ini akan berpotensi ke pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang prosesnya didahului melalui penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi, PTUN dan Mahkamah Agung.
(2). Belum membentuk PPID tidak dapat melakukan uji konsekuensi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. (tonz94)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.