Badan Publik Wajib Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Untuk Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Publik Untuk Menghasilkan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas.
informasi publik Desa wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
REFERENSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian konsekuensi sdengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono membantah telah mempersilahkan masyarakat mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, pihaknya justru tidak merekomendasikan hal itu karena adanya aturan karantina yang ...
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Facebook untuk menjelaskan adanya peretasan 533 juta data pengguna Facebook yang ditemukan lembaga intelijen siber di Israel. "BPKN segera akan merespons dan meminta ...
PT Pertamina (Persero) akan meningkatkan cadangan dan produksi migas dari aset dan produksi di luar negeri guna menjamin ketahanan energi nasional agar selalu cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun ...
Sejumlah korban dilaporkan usai terjadi penembakan di fasilitas FedEx di Indianapolis pada Kamis (15/4), dalam sebuah insiden yang disebut polisi "korban massal", menurut stasiun TV yang berafiliasi dengan ...
Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri Indonesia sebesar 422,6 miliar dolar AS atau tumbuh 4 persen (yoy) pada Februari 2021, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya 2,7 persen. "Peningkatan ...
Terima Kasih