STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

  1. Pejabat Pemerintah sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan keputusan.

  2. Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan keputusan pada setiap unit kerja pemerintahan.

  3. Pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan keputusan wajib diumumkan oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada publik melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya.

  4. TATA KERJA

    Penjabaran subproses bisnis menjadi SOP seharusnya melalui tahapan penyusunan peta lintas fungsi atau Cross Functional Map.
    SOP

    Kementerian harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan kementerian masing-masing.

    Penyusunan Standar Operasional Prosedur sangat penting dalam implementasi Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana. Sehingga untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Penyediaan dan pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme yang berdasarkan pada prinsip keterbukaan informasi publik yaitu transparan dan akuntabilitas, yang salah satu prasyarat diperlukan standar opersional prosedur antara lain :

  1. SOP Pengelolaan Informasi
  2. SOP Penyebarluasan Informasi
  3. SOP Dokumentasi dan Arsip
  4. SOP Pelayanan Informasi
  5. SOP Pengajuan Keberatan
  6. SOP Penyelesaian Sengketa