Badan Publik Wajib Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Untuk Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Publik Untuk Menghasilkan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas.
informasi publik Desa wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
REFERENSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian konsekuensi sdengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri Indonesia sebesar 422,6 miliar dolar AS atau tumbuh 4 persen (yoy) pada Februari 2021, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya 2,7 persen. "Peningkatan ...
Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Jumat pagi bergerak datar di tengah turunnya imbal hasil (yield) obligasi Amerika Serikat (AS). Pada pukul 10.10 WIB, rupiah menguat tipis satu poin atau ...
Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir pekan menguat, mengikuti naiknya bursa saham global. IHSG dibuka menguat 22,88 poin atau 0,38 persen ke posisi 6.102,38. Sementara kelompok 45 saham ...
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan peran nyata Indonesia dalam penerapan pembangunan berkelanjutan saat memimpin forum dialog Forest, Agriculture and Commodity Trade (FACT) selaku tuan ...
Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Jumat pagi menguat 5 poin atau 0,03 persen ke posisi Rp14.610 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp14.615 per dolar ...
Terima Kasih