Badan Publik Wajib Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Untuk Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Publik Untuk Menghasilkan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas.
informasi publik Desa wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
REFERENSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian konsekuensi sdengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Presiden Joko Widodo mengimbau agar masyarakat tidak merasa khawatir dengan ditemukannya varian baru virus Corona B117. "Saya mengimbau kepada bapak, ibu, saudara semua untuk tidak perlu khawatir karena ...
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa pemerintah saat ini telah membuka ruang kerja sama dengan industri swasta nasional untuk terlibat dalam pengembangan, produksi, hingga distribusi vaksin COVID-19 Merah Putih yang ...
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito bersama jajaran mengunjungi Kabupaten Badung, Bali, untuk mengawasi pengelolaan vaksin COVID-19 khususnya penyaluran dan penyimpanannya agar berjalan baik dan sesuai ...
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah daerah benar-benar memperhatikan mitigasi bencana di desa-desa rawan terdampak tsunami salah satunya dengan melestarikan hutan ...
Sehubungan penempatan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menjadi Komisaris PT KAI, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan hal itu dimaksudkan untuk menangani isu-isu sosial, mengingat Said dikenal sebagai figur yang ...