Badan Publik Wajib Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Untuk Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Publik Untuk Menghasilkan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas.
informasi publik Desa wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
REFERENSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian konsekuensi sdengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Sebanyak 138.650 orang mengikuti vaksinasi COVID-19 dosis pertama hingga pukul 12.00 WIB pada Sabtu sehingga totalnya kini mencapai 2.552.265 orang. Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang diterima di ...
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendorong pengembangan agrowisata buah di berbagai daerah dengan membudidayakan buah lokal. "Kebun kelengkeng ini menjadi salah satu tempat objek wisata. Selain memiliki Candi ...
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menargetkan kemenangan partai pada pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada 2024 mendatang. Airlangga menjelaskan Golkar telah menyiapkan jaringan yang ada ...
Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara mengalami dua kali erupsi pada Sabtu sekitar pukul 12.00 WIB dan teramati dengan jarak luncuran material vulkanik sekitar 1.000 meter dan warna asap ...
Sebanyak 6.823 pasien COVID-19 sembuh sedangkan warga masyarakat yang terkonfirmasi positif mencapai 5.767 orang pada Sabtu hingga pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, total ...