Badan Publik Wajib Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Untuk Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Publik Untuk Menghasilkan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas.
Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.
informasi publik Desa wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
REFERENSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian konsekuensi sdengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis dibuka melemah 73,66 poin atau 1,08 persen ke posisi 6.719,76. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun 17,75 poin atau 1,75 persen ke ...
Penunjukan Indonesia sebagai tuan rumah Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 tidak dilakukan begitu saja, tetapi melalui perjalanan panjang diplomasi pada berbagai forum internasional. Berikut sejarah ...
Seorang staf layanan berbagi sepeda mendisinfeksi unit-unit layanan itu di luar sebuah stasiun kereta bawah tanah di Beijing, ibu kota China, (18/5/2022). Baru-baru ini, unit dari layanan berbagi sepeda di Beijing didisinfeksi ...
Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah meluncurkan awan panas guguran dengan jarak luncur sejauh 2.500 meter (2,5 km) ke arah barat daya pada Kamis (19/5). Kepala Balai Penyelidikan dan ...
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan pada Rabu bahwa dia menjalin "kontak intensif" dengan Rusia, Ukraina, Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa untuk memulihkan ekspor biji-bijian Ukraina saat krisis ...