Badan Publik Wajib Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Untuk Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Publik Untuk Menghasilkan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas.
informasi publik Desa wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
REFERENSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian konsekuensi sdengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya agar Indonesia memiliki sumber energi murah untuk menopang pertumbuhan ekonomi ...
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meyakini bahwa otoritas sepak bola dunia, FIFA, memahami sikap Indonesia soal pro-kontra keikutsertaan Israel dalam putaran final Piala Dunia ...
Warga memperlihatkan uang pecahan yang ditukarkan pada mobil kas keliling Bank Indonesia di Banda Aceh, Aceh, Selasa (28/3/2023). Bank Indonesia menyediakan Rp195 triliun untuk layanan penukaran uang kecil di 5.066 titik yang ...
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan pemberantasan importir nakal seiring analisa data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan rata-rata potensi nilai impor pakaian ilegal dalam lima tahun ...
Badan Pangan Nasional (Bapanas)memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga pangan strategis terus ditingkatkan selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah dengan memasifkan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) atau ...