Badan Publik Wajib Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Untuk Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Publik Untuk Menghasilkan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas.
informasi publik Desa wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
REFERENSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian konsekuensi sdengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebut perkembangan teknologi digital yang pesat pada pandemi COVID-19 justru memberikan kesempatan kepada para difabel khususnya kaum tuli untuk berkarya dan mendapatkan ...
Platform video singkat Tiktok baru saja meluncurkan fitur tanya-jawab Q&A agar pengguna bisa lebih banyak berinteraksi dengan pengikut mereka. "Hari ini kami membuat interaksi lebih mudah dengan TikTok Q&A, sebuah ...
Para pekerja film tanah air kemarin (5/3) beramai-ramai mengunggah surat terbuka yang ditujukan kepada presiden Joko Widodo, salah satu poin pentingnya adalah meminta dukungan nyata dari pemerintah untuk membantu industri film ...
Pemerintah mulai melakukan pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo yang merupakan simbol persahabatan Indonesia dengan Uni Emirat Arab (UEA) di Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa ...
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang berlangsung selama tiga hari selama 6 - 8 Maret 2021 dengan tetap ...