Badan Publik Wajib Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Untuk Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Publik Untuk Menghasilkan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas.
Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.
informasi publik Desa wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
REFERENSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian konsekuensi sdengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan laju penularan COVID-19 di Indonesia kini mencapai 2.000 lebih kasus per hari, tapi masih berada di level 1 versi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health ...
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencatat penerima vaksin COVID-19 dosis penguat (booster) di Indonesia bertambah 111.559 orang pada Minggu sehingga total penerima hingga saat ini mencapai 50.027.651 orang. Data ...
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), masuk ke dalam ekosistem digital melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan ...
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan bahwa pihaknya akan memperkuat kemitraan militer antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA), khususnya terkait dengan operasi Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional ...
Terima Kasih