POS

UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

Negara menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pos merupakan sarana komunikasi dan informasi yang mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, mendukung persatuan dan kesatuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung kegiatan ekonomi, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pengertian surat saat ini beraneka ragam, selain surat tradisional (fisik) juga surat elektronik, faksimile, surat hibrida, dan pelayanan jasa internet. Dalam usaha mendayagunakan layanan pos di seluruh wilayah Indonesia, peluasan Penyelenggaraan Pos akan membuka kesempatan kerja, membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat, mendorong maju pesatnya sektor pembangunan serta menyebarnya kegiatan usaha di seluruh wilayah tanah air. Dalam kaitan ini, Penyelenggaraan Pos merupakan kegiatan yang penting dan strategis untuk melakukan pengiriman berita, barang, dan transaksi keuangan.

Untuk mempererat hubungan kerja sama antarbangsa dan antarnegara dalam Penyelenggaraan Pos perlu pula dipertimbangkan kesepakatan yang dilakukan oleh Perhimpunan Pos Sedunia (Universal Postal Union/UPU).

Terima Kasih

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: