Badan Publik Wajib Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Untuk Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Publik Untuk Menghasilkan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas.
informasi publik Desa wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
REFERENSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian konsekuensi sdengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan berkaitan dengan perkawinan beda agama bisa memberikan kepastian. "Jadi, yang ...
Ibu Negara Iriana Joko Widodo memborong tas hingga baju daster saat mengunjungi Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, Selasa. Iriana memasuki Pasar Beringharjo melalui pintu barat didampingi permaisuri Sri Sultan ...
Ibu Negara Iriana Joko Widodo (ketiga kiri) bersama rombongan anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) menyapa warga saat melakukan kunjungan di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (31/1/2023). ...
Pemerintah mempertahankan pemberian subsidi energi di tengah krisis energi global pada 2023 untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri dalam upaya pemulihan ekonomi. Pada 2023, pemerintah telah menetapkan ...
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan, terdapat sembilan perusahaan publik di Indonesia yang berhasil masuk kategori ASEAN Asset Class PLCs. Selain itu, terdapat satu ...