PPID

PEMBENTUKAN PPID DI BADAN PUBLIK

Keberadaan Undang-¬undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-¬undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik¬baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

Sebagai langkah awal implementasi UU No.14 Tahun 2008 Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID), hal ini sesuai dengan yang diamanat dalam pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008 untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dibantu oleh pejabat fungsional. Penunjukan PPID oleh pimpinan Badan Publik diikuti dengan pembentukan organisasi pengelola informasi dan dokumentasi. Hal ini merupakan langkah awal untuk dapat berkerjanya PPID sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan amanat dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan dengan terbentuknya PPID kewajiban Badan Publik dapat dijalankan dan hak pemohon informasi publik dapat terpenuhi.

Keberadaan Badan Publik di Indonesia meliputi Badan Publik yang berada di pusat, provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan serta satuan kerja pemerintah daerah cukup banyak. Penunjukan PPID dan Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap tingkatan Badan Publik baik pusat maupun daerah disesuaikan dengan karakteristik dari masing – masing kelembagaannya baik pusat maupun daerah. Sesuai deengan PP No.61 Tahun 2010 PPID harus sudah terbentuk paling lambat 23 Agustus 2011. Ini perlu diputuskan dan ditetapkan mengingat adanya permintaan informasi publik disetiap tingkatan pemerintahan agar dapat dipenuhi sehingga dapat memperkecil terjadinya sengketa informasi.

ppidkemkominfo

Terima Kasih

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: