Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara/ bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.. (UU No.44 Th. 2008)
Bahaya Pornografi di Internet dan HP….
Ditulis dalam internet | Tag: internet, pornoaksi, pornografi, pornomedia, pornosuara, pornoteks
Kategori
- 3. KOMUNIKASI
- ADVERTORIAL
- asian games
- covid-19
- data pribadi
- DESIGN GRAFIS
- E-GOVERMENT
- EDITORIAL
- hoax
- HUMAS
- INFORMASI PUBLIK
- internet
- Jabatan Fungsional
- JURNALISTIK
- KIP
- KOMINFO
- KOMUNIKASI
- KONVERGENSI
- M. MEDIA MASSA
- media digital
- media massa
- MEDIA ONLINE
- media sosial
- Open Government
- PERTEKOM
- REGULASI ICT
- sertifikat
- Tata Kelola IP
- Tata Kelola TIK