Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.…Selengkapnya…
Oleh: tonz94 | 11 Februari 2011
Hak Memperoleh Informasi
Kategori
- 3. KOMUNIKASI
- ADVERTORIAL
- asian games
- covid-19
- data pribadi
- DESIGN GRAFIS
- E-GOVERMENT
- EDITORIAL
- hoax
- HUMAS
- INFORMASI PUBLIK
- internet
- Jabatan Fungsional
- JURNALISTIK
- KIP
- KOMINFO
- KOMUNIKASI
- KONVERGENSI
- M. MEDIA MASSA
- media digital
- media massa
- MEDIA ONLINE
- media sosial
- Open Government
- PERTEKOM
- REGULASI ICT
- sertifikat
- Tata Kelola IP
- Tata Kelola TIK