Badan Publik Wajib Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Untuk Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Publik Untuk Menghasilkan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas.
informasi publik Desa wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
REFERENSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian konsekuensi sdengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan, pengesahan RUU KUHP mendesak mengingat KUHP yang ada saat ini sudah usang. Mahfud saat menjadi pembicara kunci pada ...
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia meluncurkan program layanan rapid test Antigen gratis bagi seluruh penumpang rute domestik. “Tentunya kami harapkan, hadirnya layanan rapid test Antigen gratis ini dapat semakin ...
Presiden RI Joko Widodo mengumumkan vaksin dari perusahaan asal Inggris, AstraZeneca, akan segera tiba di Indonesia pada Maret 2021 ini. Presiden Jokowi dalam tayangan video keterangan pers yang diunggah di Jakarta, ...
Presiden RI Joko Widodo mengingatkan pemerintah daerah agar lebih cepat dan lebih giat melaksanakan program vaksinasi di daerah masing-masing agar kekebalan kelompok dapat tercipta sesegera mungkin. "Terkait program ...
Presiden Joko Widodo mengimbau agar masyarakat tidak merasa khawatir dengan ditemukannya varian baru virus Corona B117. "Saya mengimbau kepada bapak, ibu, saudara semua untuk tidak perlu khawatir karena ...