Oleh: tonz94 | 3 Januari 2018

Inpasing Jabatan Fungsional

(Jakarta,smartinfo).—–Dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-Formasi untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018 sesuai dengan PM.Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 26 Tahun 2016…selengkapnya


Kategori

%d blogger menyukai ini: