(Jakarta,smartinfo).—–Dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-Formasi untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018 sesuai dengan PM.Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 26 Tahun 2016…selengkapnya…
Inpasing Jabatan Fungsional
Ditulis dalam INFORMASI PUBLIK, Jabatan Fungsional | Tag: arsiparis, jft, pranata humas, pranata komputer
Kategori
- 3. KOMUNIKASI
- ADVERTORIAL
- asian games
- covid-19
- data pribadi
- DESIGN GRAFIS
- E-GOVERMENT
- EDITORIAL
- hoax
- HUMAS
- INFORMASI PUBLIK
- internet
- Jabatan Fungsional
- JURNALISTIK
- KIP
- KOMINFO
- KOMUNIKASI
- KONVERGENSI
- M. MEDIA MASSA
- media digital
- media massa
- MEDIA ONLINE
- media sosial
- Open Government
- PERTEKOM
- ppid
- REGULASI ICT
- sertifikat
- Tata Kelola IP
- Tata Kelola TIK