Oleh: tonz94 | 27 Agustus 2023

UJi Konsekuensi IP Tertentu

Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Berdasarkan pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang. Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik badan publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil. Berdasarkan pertimbangan maka perlu menetapkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.

Dalam melakukan uji konsekuensi diperlukan adanya referensi yang wajib dimiiki oleh peserta uji konsekuensi antara lain Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021. Dalam pelaksanaannya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta turunannya. Contohnya seperti format dan matrik/ template harus mengacu pada ketentuan yang ada pada lampiran perki no.1 tahun 2021 agar hasilnya sesuai standar dan sekaligus sebagai uji akses informasi publik.


Kategori