Oleh: tonz94 | 25 Februari 2020

Hak Akses Atas Informasi Publik

    Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah yang meliputi kategori Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Informasi berkala yang berkaitan dengan Badan Publik antara lain mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait dan informasi mengenai laporan keuangan.

    Informasi berkala wajib disediakan melalui website secara realtime, jika tidak disediakan informasi berkala pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Tidak disediakan informasi berkala yang merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, merupakan salah satu potensi terjadinya sengketa informasi publik sebagaimana diatur diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh: tonz94 | 25 Agustus 2019

Humas & Akses Informasi Publik

    Dengan telah diundangkannya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2008, membawa konsekuensi terhadap ketentuan hukum yang melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Untuk itu Badan Publik wajib meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk dapat memberikan layanan informasi yang berkualitas.

    Badan publik dalam hal ini adalah lembaga-lembaga negara, lembaga publik non pemerintah, dan perusahaan-perusahaan publik yang mendapat dana alokasi dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat dan/atau bantuan luar negeri, mempunyai kewajiban untuk memberikan akses informasi yang terbuka dan efisien kepada publik dalam rangka transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan pemerintahan yang semakin baik di Indonesia.

    Peranan humas memiliki peranan yang cukup penting dalam pengimplementasian undang-undang tersebut. Terlebih lagi undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik untuk menjamin tersedianya informasi publik yang terbuka untuk public dan dapat diakses secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana dan dengan adanya undang-undang keterbukaan informasi publik, humas dituntut bisa bekerja profesional. Terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang kegiatan apa yang dilakukan pemerintah, baik langsung maupun penyampaikan ke publik melalui media…selengkapnya

Oleh: tonz94 | 21 Juni 2019

Sengketa Informasi Publik

potensi

Oleh: tonz94 | 14 Desember 2018

Cara Mengatasi Berita “Hoax”

(Jakarta,smartinfo)— Akhir-akhir ini dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Jika tidak ada kehati-hatian, netizen pun dengan mudah termakan tipuan hoax tersebut bahkan ikut menyebarkan informasi palsu itu, tentunya akan sangat merugikan bagi pihak korban fitnah. Lalu bagaimana caranya agar tak terhasut?. Seperti yang terlansir pada halaman kompas.com, Minggu (8/1/2016), Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax Septiaji Eko Nugroho menguraikan lima langkah sederhana yang bisa membantu dalam mengidentifikasi mana berita hoax dan mana berita asli. Berikut penjelasannya:

  1. Hati-hati dengan judul provokatif
    Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax. Oleh karenanya, apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan demikian, setidaknya Anda sebabagi pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.

  2. Cermati alamat situs
    Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi -misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan. Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai.

  3. Periksa fakta
    Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat.
    Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh. Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.

  4. Cek keaslian foto
    Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.

  5. Ikut serta grup diskusi anti-hoax
    Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci. Di grup-grup diskusi ini, netizen bisa ikut bertanya apakah suatu informasi merupakan hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain. Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang.

  6. Cara melaporkan berita atau informasi hoax
    Apabila menjumpai informasi hoax, lalu bagaimana cara untuk mencegah agar tidak tersebar. Pengguna internet bisa melaporkan hoax tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media. Untuk media sosial Facebook, gunakan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoax sebagai hatespeech/harrasment/rude/threatening, atau kategori lain yang sesuai. Jika ada banyak aduan dari netizen, biasanya Facebook akan menghapus status tersebut. Untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, demikian juga dengan Instagram. Kemudian, bagi pengguna internet Anda dapat mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan e-mail ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id. https://aduankonten.id
    Masyarakat Indonesia Anti Hoax juga menyediakan laman data. turnbackhoax.id untuk menampung aduan hoax dari netizen. TurnBackHoax sekaligus berfungsi sebagai database berisi referensi berita hoax. *
    Sumber : ZonaSultra.com

Oleh: tonz94 | 11 Desember 2018

Literasi Media Digital

(Jakarta,smartinfo)—McCannon mengartikan literasi media sebagai kemampuan secara efektif dan secara efesien memahami dan menggunakan komunikasi massa (Strasburger & Wilson, 2002). Ahli lain James W Potter (2005) mendefinisikan literasi media sebagai satu perangkat perspektif dimana kita secara aktif memberdayakan diri kita sendiri dalam menafsirkan pesan-pesan yang kita terima dan bagaimana cara mengantisipasinya. Salah satu definisi yang popular menyatakan bahwa literasi mediaadalah kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan isi pesan media. Dari definisi itu dipahami bahwa fokus utamanya berkaitan dengan isi pesan media.

Dasar dari media literasi adalah aktivitas yang menekankan aspek edukasi di kalangan masyarakat agar mereka tahu bagaimana mengakses, memilih program yang bermanfaat dan sesuai kebutuhan yang ada. Permasalahan yang ada adalah seiring dengan derasnya arus informasi media, masyarakat pun dibuat kebingungan dan tidak mampu memilah, menyeleksi, serta memanfaatkan informasi yang sudah mereka peroleh.

Menurut Potter, terdapat 7 keterampilan (skill) yang dibutuhkan untuk meraih kesadaran kritis bermedia melalui literasi media. Ketujuh keterampilan atau kecakapan tersebut adalah analisis, evaluasi, pengelompokan, induksi, deduksi, sintesis, dan abstracting. Kemampuan analisis menuntut kita untuk mengurai pesan yang kita terima ke dalam elemen-elemen yang berarti. Evaluasi adalah membuat penilaian atas makna elemen-elemen tersebut. Pengelompokan (grouping) adalah menentukan elemen-elemen yang memiliki kemiripan dan elemen-elemen yang berbeda untuk dikelompokkan ke dalam kategori-kategori yang berbeda. Induksi adalah mengambil kesimpulan atas pengelompokan di atas kemudian melakukan generalisasi atas pola-pola elemen tersebut ke dalam pesan yang lebih besar. Deduksi menggunakan prinsip-prinsip umum untuk menjelaskan sesuatu yang spesifik. Sintesis adalah mengumpulkan elemen-elemen tersebut menjadi satu struktur baru. Terakhir, abstracting adalah menciptakan deskripsi yang singkat, jelas, dan akurat untuk menggambarkan esensi pesan secara lebih singkat dari pesan aslinya.

Semua orang pada dasarnya melek media, tidak ada yang benar-benar tidak melek media dan tidak ada pula yang benar-benar melek media. Semua pada dasarnya melek media meski berada pada tingkatan yang berbeda-beda. Porter menilai, semakin tinggi tingkat media literacy yang dimiliki seseorang, maka semakin banyak makna yang dapat digalinya. Sebaliknya, semakin rendah tingkat media literacy seseorang, semakin sedikit atau dangkal pesan yang didapatnya. Seseorang yang tingkat media literacy-nya rendah akan sulit mengenali ketidakakuratan pesan, keberpihakan media, memahami kontroversi, mengapresiasi ironi atau satire dan sebagainya. Bahkan kemungkinan besar orang tersebut akan dengan mudah mempercayai dan menerima makna-makna yang disampaikan media apa adanya tanpa berupaya mengkritisinya.

Literasi Media Digital

Gilster (2007) memperluas konsep literasi digital sebagai kemampuan memahami dan menggunakan informasi dari berbagai sumber digital, dengan kata lain kemampuan untuk membaca, menulis, dan berhubungan dengan informasi dengan menggunakan teknologi dan format yang ada pada masanya. Penulis lain menggunakan istilah literasi digital untuk menunjukkan konsep yang luas yang menautkan bersama-sama berbagai literasi berbasis kompetensi dan keterampilan teknologi komunikasi, namun menekankan pada kemampuan evaluasi informasi yang lebih “lunak” dan perangkaian pengetahuan bersama-sama pemahaman dan sikap ( Bawden, 2008 ; Martin, 2006, 2008 ). IFLA ALP Workshop ( 2006 ) menyebutkan bagian dari literasi informasi adalah literasi digital, didefinisikan sebagai kemampuan memahami dan menggunakan informasi dalam berbagai format dari sejumlah besar sumber daya tatkala sumber daya tersebut disajikan melalui komputer.

Dengan perkembangan internet, maka pemakai tidak tahu atau tidak memperdulikan dari mana asalnya informasi, yang penting mereka dapat mengaksesnya. Literasi digital mencakup pemahaman tentang web dan mesin pencari. Pemakai memahami bahwa tidak semua informasi yang tersedia di web memiliki kualitas yang sama. Dengan demikian pemakai lambat laun dapat mengenal lagi situs web mana yang handal, serta situs mana yang tidak dapat dipercaya. Dalam literasi digital ini pemakai dapat memilih mesin pemakai yang baik untuk kebutuhan informasinya, mampu menggunakan mesin pencara secara efektif ( misalnya dengan “advanced search”). Singkatnya literasi digital adalah himpunan sikap, pemahaman keterampilan menangani dan mengkomunikasikan informasi dan pengetahuan secara efektif dalam berbagai media dan format.

    Pentingnya Literasi Media

  1. Literasi media bertujuan membantu konsumen agar memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang isi media, sehingga dapat mengendalikan pengaruh media dalam kehidupannya.
  2. Untuk melindungi konsumen yang rentan dan lemah terhadap dampak media penetrasi budaya media baru.
  3. Tujuan literasi media adalah untuk menghasilkan warga masyarakat yang “well informed” serta dapat membuat penilaian terhadapcontent media berdasarkan pengetahuan dan pemahaman mereka terhadap media yang bersangkutan.

    Sumber Referensi:

  1. Intania Poerwaningtias, dkk., (2013), Model-model Gerakan Literasi Media dan Pemantauan Media di Indonesia, Pusat Kajian Media dan Budaya Populer bekerja sama dengan Yayasan TIFA, Yogyakarta.
  2. Internet dan sumber lainnya.

sumber : kompasiana

Oleh: tonz94 | 14 September 2018

Jurnalistik

(Jakarta,smartinfo)—Secara etimologis, jurnalistik berasal dari kata journ. Dalam bahasa Perancis, journ berarti catatan atau laporan harian. Secara sederhana jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari. Jurnalistik bukanlah pers, bukan pula media massa. Jurnalistik adalah kegiatan yang memungkinkan pers atau media massa bekerja dan diakui eksistensinya dengan baik. Secara konseptual, jurnalistik dapat dipahami dari tiga sudut pandang, yakni sebagai proses, teknik, dan ilmu. Sebagai proses, jurnalistik adalah aktivitas mencari mengolah, menulis, dan menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media massa. Aktivitas ini dilakukan oleh wartawan atau jurnalis. Sebagai teknik, jurnalistik adalah keahlian atau keterampilan membuat karya jurnalistik termasuk keahlian dalam pengumpulan bahan pemberitaan seperti peliputan peristiwa atau reportase dan wawancara.Sebagai ilmu, jurnalistik adalah bidang kajian mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi melalui media massa. Jurnalistik termasuk ilmu terapan yang dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta dinamika masyarakat itu sendiri.

Selain itu, jurnalistik termasuk bidang kajian ilmu komunikasi, yakni ilmu yang mengkaji proses penyampaian pesan, gagasan, pemikiran, atau informasi kepada orang lain dengan maksud memberitahu, mempengaruhi, atau memberikan kejelasan. Menurut ensiklopedia Indonesia, jurnalistik adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian informasi tentang kejadian dan atau kehidupan sehari-hari secara berkala, dengan menggunakan sarana-saranapenerbitan yang ada (Suhandang, 2004:22).

Salah seorang pakar ilmu komunikasi, Onong Uchjana Effendy mengemukakan, secara sederhana jurnalistik dapat didefinisikan sebagai teknik mengelola berita mulai dari mendapatkan bahan sampai kepada menyebarluaskannya kepada masyarakat. AS Haris Sumadiria dalam bukunya Jurnalistik Indonesia mengemukakan bahwa jurnalistik adalah kegiatan mencari, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media massa berkala kepada khalayak seluas-seluasnya dengan secepat-cepatnya.Tak lepas dari beberapa pengertian yang telah dijelaskan sebelumnya.

Jurnalistik memiliki empat manfaat sekaligus fungsi jurnalistik bagi kehidupan sehari-hari, diantaranya; Pertama, jurnalistik berfungsi menghimpun dan menyebarkan informasi bagi khalayak. Kedua, jurnalistik berfungsi memberikan pendidikan bagi khalayak.Ketiga, jurnalistik berfungsi sebagai media hiburan bagi khalayak. Keempat, jurnalistik berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam istilah yang lebih politis, keberadaan jurnalistik dianggap sebagai sebagai ‘kekuatan keempat’ dalam sistem politik kenegaraan setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dilihat dari segi bentuk dan pengelolaannya, jurnalistik dapat dibagi menjadi tiga bagian besar; yakni jurnalistik media cetak meliputi surat kabar, tabloid, dan majalah; jurnalistik media elektronik auditif yakni radio siaran; dan jurnalistik media elektronik audio-visual yakni televisi. Setelah dunia internet berkembang pesat, jurnalistik lewat dunia maya pun turut berkembang. Kita menyebutnya jurnalisme media online. Dengan hadirnya media online menambah jumlah ragam bentuk jurnalistik. (Referensi:jurnalrozak dan berbagai sumber bacaan)

Oleh: tonz94 | 2 Maret 2018

Nilai berita dalam foto jurnalistik.

(Jakarta,smartinfo)—Melihat koran atau majalah, dapat dipastikan kita akan menemukan beberapa foto didalamnya; terutama di bagian headline koran atau cover majalah. Keberadaan foto dalam surat kabar atau majalah, mampu membuat tampilan media massa tersebut tampak lebih menarik. Selain memiliki daya tarik, foto juga memperjelas gambaran suatu kejadian, bagaimana situasi atau pun kondisi terkait hal yang diberitakan, sebuah foto juga dapat menggerakkan emosi pembaca. Foto jurnalistik merupakan sebuah foto yang mengandung berita atau dapat pula dikatakan sebagai berita dalam bentuk foto. Fotografi jurnalistik biasanya secara khusus diambil untuk menggambarkan sebuah peristiwa aktual secara akurat. Sebuah foto jurnalistik yang baik harus memiliki tema yang ingin diberitakan atau ditonjolkan, serta dapat menyampaikan tema tersebut dalam bentuk visual kepada pembacamya dengan baik. Foto jurnalistik memiliki karakteristik tersendiri, yaitu: aktual (peristiwa terbaru), faktual (asli, bukan rekayasa), penting, menarik dan berhubungan dengan berita. Nilai berita merupakan nilai yang dikandung sebuah berita, yang menjadi tolak ukur kelayakan sebuah peristiwa untuk dijadikan berita. Sebab tidak semua peristiwa layak diberitakan. Terdapat 10 nilai berita yang diungkapkan oleh Effendy, yaitu: minat diri, uang, seks, pertentangan, kemanusiaan, ketegangan, kemasyhuran, keindahan, umur, kejahatan. Sedangkan tolak ukur kelayakan sebuah peristiwa agar dapat diangkat menjadi sebuah berita…selengkapnya

« Newer Posts - Older Posts »

Kategori

%d blogger menyukai ini: