Oleh: tonz94 | 25 Agustus 2019

Humas & Akses Informasi Publik

    Dengan telah diundangkannya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2008, membawa konsekuensi terhadap ketentuan hukum yang melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Untuk itu Badan Publik wajib meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk dapat memberikan layanan informasi yang berkualitas.

    Badan publik dalam hal ini adalah lembaga-lembaga negara, lembaga publik non pemerintah, dan perusahaan-perusahaan publik yang mendapat dana alokasi dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat dan/atau bantuan luar negeri, mempunyai kewajiban untuk memberikan akses informasi yang terbuka dan efisien kepada publik dalam rangka transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan pemerintahan yang semakin baik di Indonesia.

    Peranan humas memiliki peranan yang cukup penting dalam pengimplementasian undang-undang tersebut. Terlebih lagi undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik untuk menjamin tersedianya informasi publik yang terbuka untuk public dan dapat diakses secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana dan dengan adanya undang-undang keterbukaan informasi publik, humas dituntut bisa bekerja profesional. Terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang kegiatan apa yang dilakukan pemerintah, baik langsung maupun penyampaikan ke publik melalui media…selengkapnya


Kategori

%d blogger menyukai ini: