Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah yang meliputi kategori Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Informasi berkala yang berkaitan dengan Badan Publik antara lain mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait dan informasi mengenai laporan keuangan.
Informasi berkala wajib disediakan melalui website secara realtime, jika tidak disediakan informasi berkala pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Tidak disediakan informasi berkala yang merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, merupakan salah satu potensi terjadinya sengketa informasi publik sebagaimana diatur diatur dalam peraturan perundang-undangan.