Sengketa Informasi Publik terjadi disebabkan belum optimal Badan Publik melaksanakan kewajiban dalam menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang menjadi kewenangannya selain informasi yang dikecualikan. Hal ini menjadi potensi Sengketa Informasi Publik menjadi semakin besar dengan pokok perkara, yaitu :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala tidak disediakan pada website Badan Publik. Contohnya : Informasi Mengenai Laporan Keuangan;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang ini;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar;
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008. Contohnya : Surat – surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi hanya dapat dilakukan terhadap pokok perkara yang terdapat pada angka 1 sampai dengan 6. Sedangkan angka 7 diselesaikan melalui sidang ajudikasi nonlitigasi.Sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008