Oleh: tonz94 | 27 Juni 2021

Arti dari 16 Digit NIK di KTP?

Tonz94.com… Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah lama menjadi aspek penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa KTP bagaikan “nyawa” dari penduduk Indonesia. Sebab, KTP berguna dalam berbagai urusan sekaligus, seperti membuat SIM, mengurus BPJS, hingga mengurus akta nikah.

Selain berguna dalam berbagai urusan, KTP juga memuat beberapa informasi pribadi yang penting. Mulai dari yang umum, seperti nama dan tanggal lahir, hingga yang khusus, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebagai informasi yang sifatnya khusus, esensi dari NIK masih belum dipahami beberapa orang. Lantas, apa sebenarnya esensi dari NIK?

Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa NIK yang terdiri atas 16 digit dan berlaku selama seseorang yang memiliki NIK masih menjadi warga negara Indonesia.

Namun, apa sebenarnya maksud dari 16 digit NIK?

Pasal 37 PP Nomor 37 Tahun 2007 menyebutkan bahwa:

  1. 6 digit pertama NIK merupakan kode wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar.
  2. 6 digit kedua NIK adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.
  3. 4 digit terakhir NIK merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
  4. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya  tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
  5. NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK, KTP dan Akta-akta Catatan Sipil pada Dinas Dukcapil setempat.
  6. Jika NIK ditemukan tidak selaras dengan tanggal lahir dan/atau bulan/tahun lahir, maka NIK tidak dapat diubah berdasarkan tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan. NIK yang telah terbit tidak dapat diganti, yang dapat diganti hanya tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan.

Dengan demikian, jelas bahwa digit dalam NIK bukanlah serangkaian nomor acak. Tiap digit dalam NIK memiliki perannya sendiri-sendiri. Mengutip laman Disdukcapil, NIK memiliki fungsi untuk memastikan bahwa penduduk yang memilikinya telah terekam dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. Lebih lanjut, NIK juga berfungsi untuk mengintegrasikan penduduk dengan berbagai pelayanan publik yang ada. Oleh karena itu, keberadaan NIK dalam KTP patut mendapat perhatian lebih…Sumber : Tekno.tempo.co

Oleh: tonz94 | 4 Mei 2020

Uji Akses Informasi Publik

Salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan negara yang terbuka adalah menjamin hak warga negara untuk memperoleh Informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana Badan Publik selaku produsen informasi publik telah diberikan mandatnya sebagai kewajiban dalam peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan/ menjalankan, menginformasikan, menerbitkankan, menyajikan, menyediakan dan memberikan informasi publik yang dihasilkan kepada masyarakat. Kewajiban Badan Publik tersebut merupakan wujud nyata untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Salah satu indikator partisipasi masyarakat ikut dalam mengawasi penyelenggaraan negara adalah tersedianya informasi publik yang dihasilkan oleh Badan Publik yang merupakan jaminan terlaksananya keterbukaan Informasi Publik. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya.

Dalam era COVID-19 sama-sama kita ketahui banyak informasi tentang bagaimana menghadapi wabah/pandemi COVID-19 antara lain mengenai standar pengumuman informasi persebaran wabahnya itu sendiri, pengadaan alat kesehatan, pengadaan obat-obatan serta jumlah pasien, riwayat dan kondisi pasien yang dirawat yaitu yang positif, pasien dalam pengawasan(PDP), orang dalam pengawasan(ODP), orang tanpa gejala(OTG). Hak akses informasi publik terhadap informasi yang terjadi di era COVID-19 sangat besar mengingat dana yang dialokasikan untuk itu sangat besar.

Ketersediaan sebagai kewajiban Badan Publik sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 perlu dilakukan dengan uji akses. Dalam melakukan uji akses alat(tools) yang gunakan antara lain Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Misalnya dalam Perki No.1 Tahun 2010 pada bagian 3 yaitu Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dimana pasal 13 ayat 1, huruf e disebutkan tentang ketersediaan dokumen berupa Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga dan dokumen pendukungnya. Jika hal tersebut dikaitkan dengan pengadaan alat kesehatan yang diadakan di era COVID-19 bagaimana kesiapan Badan Publik menjawabnya dalam memenuhi Hak Akses Masyarakat Terhadap Informasi Publik yang dihasilkan oleh Badan Publik, Artinya masyarakat ketika mengajukan permohonan informasi publik bukan meng-ada-ada tetapi mengacu kepada ketentuan yang berlaku yaitu Perki No.1 Tahun 2010….Siapkah Badan Publik ?

Referensi
1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008
2. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010

Oleh: tonz94 | 10 Maret 2020

Sengketa Informasi Publik

Sengketa Informasi Publik terjadi disebabkan belum optimal Badan Publik melaksanakan kewajiban dalam menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang menjadi kewenangannya selain informasi yang dikecualikan. Hal ini menjadi potensi Sengketa Informasi Publik menjadi semakin besar dengan pokok perkara, yaitu :

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala tidak disediakan pada website Badan Publik. Contohnya : Informasi Mengenai Laporan Keuangan;
  2. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  3. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  4. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  5. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang ini;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar;
  7. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008. Contohnya : Surat – surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
  8. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi hanya dapat dilakukan terhadap pokok perkara yang terdapat pada angka 1 sampai dengan 6. Sedangkan angka 7 diselesaikan melalui sidang ajudikasi nonlitigasi.Sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008

Oleh: tonz94 | 25 Februari 2020

Hak Akses Atas Informasi Publik

    Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah yang meliputi kategori Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Informasi berkala yang berkaitan dengan Badan Publik antara lain mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait dan informasi mengenai laporan keuangan.

    Informasi berkala wajib disediakan melalui website secara realtime, jika tidak disediakan informasi berkala pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Tidak disediakan informasi berkala yang merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, merupakan salah satu potensi terjadinya sengketa informasi publik sebagaimana diatur diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh: tonz94 | 25 Agustus 2019

Humas & Akses Informasi Publik

    Dengan telah diundangkannya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2008, membawa konsekuensi terhadap ketentuan hukum yang melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Untuk itu Badan Publik wajib meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk dapat memberikan layanan informasi yang berkualitas.

    Badan publik dalam hal ini adalah lembaga-lembaga negara, lembaga publik non pemerintah, dan perusahaan-perusahaan publik yang mendapat dana alokasi dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat dan/atau bantuan luar negeri, mempunyai kewajiban untuk memberikan akses informasi yang terbuka dan efisien kepada publik dalam rangka transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan pemerintahan yang semakin baik di Indonesia.

    Peranan humas memiliki peranan yang cukup penting dalam pengimplementasian undang-undang tersebut. Terlebih lagi undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik untuk menjamin tersedianya informasi publik yang terbuka untuk public dan dapat diakses secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana dan dengan adanya undang-undang keterbukaan informasi publik, humas dituntut bisa bekerja profesional. Terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang kegiatan apa yang dilakukan pemerintah, baik langsung maupun penyampaikan ke publik melalui media…selengkapnya

Oleh: tonz94 | 21 Juni 2019

Sengketa Informasi Publik

potensi

Oleh: tonz94 | 14 Desember 2018

Cara Mengatasi Berita “Hoax”

(Jakarta,smartinfo)— Akhir-akhir ini dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Jika tidak ada kehati-hatian, netizen pun dengan mudah termakan tipuan hoax tersebut bahkan ikut menyebarkan informasi palsu itu, tentunya akan sangat merugikan bagi pihak korban fitnah. Lalu bagaimana caranya agar tak terhasut?. Seperti yang terlansir pada halaman kompas.com, Minggu (8/1/2016), Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax Septiaji Eko Nugroho menguraikan lima langkah sederhana yang bisa membantu dalam mengidentifikasi mana berita hoax dan mana berita asli. Berikut penjelasannya:

  1. Hati-hati dengan judul provokatif
    Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax. Oleh karenanya, apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan demikian, setidaknya Anda sebabagi pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.

  2. Cermati alamat situs
    Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi -misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan. Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai.

  3. Periksa fakta
    Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat.
    Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh. Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.

  4. Cek keaslian foto
    Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.

  5. Ikut serta grup diskusi anti-hoax
    Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci. Di grup-grup diskusi ini, netizen bisa ikut bertanya apakah suatu informasi merupakan hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain. Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang.

  6. Cara melaporkan berita atau informasi hoax
    Apabila menjumpai informasi hoax, lalu bagaimana cara untuk mencegah agar tidak tersebar. Pengguna internet bisa melaporkan hoax tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media. Untuk media sosial Facebook, gunakan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoax sebagai hatespeech/harrasment/rude/threatening, atau kategori lain yang sesuai. Jika ada banyak aduan dari netizen, biasanya Facebook akan menghapus status tersebut. Untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, demikian juga dengan Instagram. Kemudian, bagi pengguna internet Anda dapat mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan e-mail ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id. https://aduankonten.id
    Masyarakat Indonesia Anti Hoax juga menyediakan laman data. turnbackhoax.id untuk menampung aduan hoax dari netizen. TurnBackHoax sekaligus berfungsi sebagai database berisi referensi berita hoax. *
    Sumber : ZonaSultra.com

« Newer Posts - Older Posts »

Kategori